Korban Penganiayaan Minta Keadilan, Empat Bulan Laporan Tanpa Kejelasan


LUBUKLINGGAU - Kekecewaan dirasakan DF (30), warga Jalan KH Zairudin Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Ia merasa kecewa dengan pihak kepolisian Polres Lubuklinggau, lantaran hampir empat bulan ini laporan kasus penganiayaan terhadap dirinya tak kunjung ada kejelasan. Hal itu diungkapkan DF di kediamannya pada Jum'at (08/03/2024)

DF yang meminta keadilan menilai kinerja kepolisian Polres Lubuklinggau lamban dalam menangani perkara miliknya, yang sudah jelas titik terang pelaku penganiyaan terhadap dirinya dilakukan oleh MT warga Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

"Saya pribadi sangat kecewa dengan penanganan kasus yang menimpa saya. Dimana saya melakukan pelaporan penganiayaan dengan Nomor LP/B/370/XII/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel pada 16 Desember 2023, yang dilakukan oleh MT bersama kawan-kawannya, hingga saat ini belum ada kejelasan," jelasnya.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian hingga dirinya melaporkan MT bermula saat ia menghadiri hajatan mertuanya di Kelurahan Senalang. Setibanya di tempat kejadian perkara rumah hajat, korban dipanggil oleh seseorang agar ke belakang karena dipanggil oleh MT. Namun setiba di belakang, korban dicekik dan langsung dipukul serta dikeroyok oleh beberapa orang yang diduga sudah menunggu dirinya.

"Saya kan diudangan oleh mertua saya yang lagi buka hajatan, karena diundang saya pun datang, nah pas saya sudah makan dan lagi duduk tiba-tiba datang seseorang memberitahu saya bahwa dipanggil MT, saya pun mendatanginya, disitulah saya dipukul dan dikeroyok," terangnya.

Lebih lanjut, setelah dikeroyok dan seluruh badannya penuh luka lebam akibat dipukul, ia melakukan visum dan membuat laporan ke Sentra  Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lubuklinggau, serta membawa saksi untuk menjelaskan kronologi sebenarnya.

"Laporan saya sudah diterima di Polres Lubuklinggau, semua saksi sudah memberikan keterangan, bahkan MT sudah diperiksa, namun tidak dilakukan penahanan hingga saat ini," tuturnya.

Dengan belum adanya kejelasan terhadap perkara yang dia hadapi, ia meminta Polres Lubuklinggau untuk segera menetapkan MT sebagai tersangka dan menahannya.

"Saya cuma minta keadilan. Dan saya minta Polres Lubuklinggau untuk bekerja profesional, jangan kami selaku masyarakat ini hilang kepercayaan terhadap kepolisian, lantaran kasus yang sudah jelas pelakunya tidak ditindak lanjuti," tutupnya.

(*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama