LUBUKLINGGAU, Anugrahcahaya.com– Ada-ada saja cara instansi pemerintah “menghabiskan” anggaran. BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kota Lubuklinggau, yang notabene sebagai pengelola keuangan daerah sekaligus unsur TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), kembali menjadi sorotan publik.(26/09)
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan besar dalam menentukan besaran anggaran tiap instansi, BPKAD juga leluasa menyusun kegiatan internal dengan nilai yang relatif besar. Salah satunya kegiatan bertajuk koordinasi, yang dalam tahun anggaran 2024 menghabiskan miliaran rupiah.
Secara formal, kegiatan koordinasi ini disebut menghasilkan dokumen terperinci dan sesuai regulasi. Namun, fakta di lapangan diduga justru berbanding terbalik.
Laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2024 maupun tahun-tahun sebelumnya terus memuat temuan kesalahan penganggaran. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan koordinasi beranggaran fantastis tersebut tidak lebih dari seremonial belaka.
Berdasarkan data SPJ yang diperoleh redaksi, beberapa pos kegiatan dengan anggaran besar di BPKAD antara lain:
• Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi serta Pelaporan Keuangan Daerah – Rp 2.203.590.500
• Koordinasi dan Penyusunan KUA serta Perubahan PPAS – Rp 363.064.850
• Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD serta Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD – Rp 478.385.100
• Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD serta Penjabaran Perubahan APBD – Rp 478.385.100
• Koordinasi dan Penyusunan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota serta Penjabaran Pertanggungjawaban – Rp 558.145.500
• Pengelolaan Dana Darurat Mendesak – Rp 2.500.000.000
• Koordinasi dan Penyusunan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS – Rp 364.064.850
Total alokasi anggaran dari kegiatan-kegiatan tersebut mencapai miliaran rupiah, namun efektivitas dan manfaatnya bagi tata kelola keuangan daerah patut dipertanyakan.
Redaksi mencoba meminta klarifikasi kepada Choirul Aji Pamungkas selaku Kabid Anggaran dan Wawan selaku Kabid Akuntansi BPKAD Kota Lubuklinggau. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya memilih bungkam. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp hanya terbaca dengan tanda centang dua, tanpa ada jawaban.
Fenomena ini menambah kuat dugaan bahwa penggunaan anggaran untuk “kegiatan koordinasi” di tubuh BPKAD Lubuklinggau masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.(Joni Farles)
Posting Komentar