MURATARA-Sungguh sangat ironis oknum kepala sekolah Sekolah Dasar Negeri Satu Pauh Kecamatan Rawas ilir Kabupaten Muratara yang merupakan seorang pemimpin dan pengelola anggaran sekolah bukannya memberi contoh yang baik dan berkomunikasi dengan baik saat awak media selaku kontrol sosial melakukan konfirmasi dan mempertanyakan realisasi anggaran Dana Bos tahun 2024 ,malah oknum kepsek diduga melakukan intimidasi dan akan melaporkan ke polisi wartawan yang akan menaikkan berita.
"Oke pak,tapi saya sebagai warga negara punya hak jika nama baik saya dicemarkan(diberitakan tidak sesuai fakta,)saya bisa melapor balik ke polres " Ungkap Nurjaliansyah Kepala Sekolah Dasar Negeri Satu Pauh saat dikonfirmasi anggaran Dana Bos Tahap satu dan dua Tahun 2024
bukan hanya itu saja saat awak media meminta penjelasan terkait realisasi anggaran Lian selaku kepala sekolah pun menjelaskan bahwa semua kegiatan sudah dijalakan dan semua benar serta ada seluruh surat pertangung jawabannya.
"Untuk Dana Bos yang bapak kirim semua SPJ nya lengkap dan sudah diperiksa oleh dinas dan semua dokumen kami ada dan siap membuktikannya,"jelas Lian kepada awak media
Diketahui sebelumnya awak media melakukan konfirmasi singkat kepada Oknum Kepala sekolah SDN Satu Pauh tentang realisasi anggaran tahun 2024 dimana tahap satu sebesar Rp 77.850.000 Tahap Dua Sebesar Rp 77.850.000 yang diduga adanya indikasi mark up dan manipulasi spj berikut daftarnya:
Dana BOS SDN 1 Pauh Tahap 1 Tahun 2024
#Penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.350.000
#Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 3.800.000
#Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 4.500.000
#Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 4.430.000
#Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 4.000.000
#Langganan daya dan jasa Rp 6.912.500
#Pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 4.250.000
#Pembayaran honor Rp 35.400.000
Dana Bos SDN 01 Pauh Tahun 2024 Tahap 2
#Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 15.595.100
#Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 2.600.000
#Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 12.250.000
#Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 6.080.000
#Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.200.000
#Langganan daya dan jasa Rp 6.912.500
#Pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 4.319.900
#Penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 2.700.000
#Pembayaran honor Rp 35.400.000.(Joni Farles)
Posting Komentar