LUBUKLINGGAU – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran besar-besaran yang membuat banyak program SKPD dipangkas, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara justru mengalokasikan anggaran Rp1.000.000.000 untuk kegiatan Penataan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Namun, hasil penelusuran tim redaksi menemukan sejumlah kejanggalan serius, mulai dari judul kegiatan yang tidak spesifik, potensi tumpang tindih anggaran, hingga ketidaksesuaian antara nilai kontrak dan kondisi fisik di lapangan.
Berdasarkan dokumen yang tercantum di laman LPSE Kabupaten Musi Rawas Utara, judul kegiatan “Penataan Rumah Dinas Kejari Lubuklinggau” tidak menjelaskan secara rinci jenis bangunan atau pekerjaan fisik yang dilakukan.
Hal serupa juga ditemukan dalam dokumen spesifikasi teknis yang dinilai minim penjabaran detail pekerjaan.Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, terlebih anggaran tersebut dialokasikan saat kondisi keuangan daerah disebut tidak stabil akibat efisiensi anggaran.
Sejumlah program pelayanan publik dan kegiatan strategis di berbagai OPD justru mengalami pemangkasan signifikan.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. APRILIA, beralamat di Jalan Wirajaya, Kota Palembang, dengan nilai kontrak Rp988.300.000, jangka waktu pekerjaan 50 hari kalender, serta masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Namun saat tim redaksi melakukan penelusuran langsung ke lokasi di Jalan Depati Said, Kota Lubuklinggau, pekerjaan yang terlihat hanya berupa pembangunan pagar tembok dan pintu besi dorong.
Tidak ditemukan adanya pekerjaan pembangunan maupun rehabilitasi bangunan rumah dinas sebagaimana tersirat dalam judul kegiatan.
Dari dokumentasi visual di lapangan, material yang digunakan tampak standar, dengan metode kerja manual dan tanpa indikasi pekerjaan konstruksi berat. Skala pekerjaan tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai kontrak yang mendekati Rp1 miliar.
Fakta lain yang semakin memperkuat dugaan kejanggalan adalah bahwa bangunan Rumah Dinas Jabatan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau justru diketahui dibangun oleh Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, melalui APBD Perubahan Tahun 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp3 miliar.
Bangunan tersebut diperuntukkan bagi para Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan berlokasi di kawasan padat penduduk di pinggir Jalan Depati Said. Kompleks tersebut berdiri di atas lahan sekitar 20 x 20 meter, terdiri dari bangunan dua lantai berjejer sebanyak enam pintu menyerupai rumah susun, lengkap dengan halaman depan.
Dengan kondisi tersebut, publik mempertanyakan untuk apa sebenarnya anggaran Rp1 miliar dari PUPR Musi Rawas Utara digunakan, jika bangunan utama justru dikerjakan oleh pemerintah daerah lain.
Aroma Tumpang Tindih dan Indikasi Kemahalan Harga
Situasi ini memunculkan dugaan tumpang tindih anggaran antar pemerintah daerah, serta indikasi kemahalan harga (overpricing) untuk pekerjaan pagar minimalis yang nilainya hampir setara pembangunan satu unit gedung baru.
Tak hanya itu, proyek ini juga dinilai sarat potensi benturan kepentingan. Di satu sisi, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dituntut untuk bersikap independen dan tegas dalam penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Musi Rawas Utara.
Namun di sisi lain, institusi tersebut justru menerima hibah pembangunan dari pemerintah daerah yang kerap menjadi objek pengawasan hukum.
Kondisi ini dinilai publik sebagai ujian serius bagi integritas dan independensi penegak hukum.
Belum Ada Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Abdurrokib, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, serta Solahudin, ST, MM selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara, belum dapat dikonfirmasi terkait kejelasan perencanaan, dasar penganggaran, serta rincian pekerjaan dalam proyek tersebut.
Redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.(JF)

Posting Komentar