Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau Larang Acara Wisuda Sekolah


 

LUBUKLINGGAU-AC-  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Lubuk Linggau beri himbauan untuk seluruh jenjang sekolah mulai dari PAUD hingga SMP sederajat mengenai kegiatan perpisahan siswa.



Tahun ajaran baru 2025-2026 akan segera dimulai, menandai bahwa siswa kelas 6 SD dan kelas 3 jenjang SMP akan berakhir atau lulus.



Terkait acara perpisahan anak-anak sekolah baik di tingkat PAUD/TK, SD, SMP sederajat, Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) baru-baru ini mengeluarkan himbauan.



Salah satu poin penting dalam himbauan tersebut ialah menekankan agar dalam acara pelepasan siswa (perpisahan) untuk tidak menarik biaya apapun.



Seperti diketahui untuk merayakan kelulusan para murid, beberapa sekolah di Lubuk Linggau biasanya menggelarkan berbagai bentuk acara perpisahan.



Acara perpisahan dibuat untuk mengenang masa-masa indah selama menempuh pendidikan baik untuk anak SD, SMP maupun SMA/SMK Sederajat.



Bahkan, anak-anak di jenjang Taman Kanak-kanak (TK) juga ada yang mengadakan acara perpisahan.



Pada dasarnya acara perpisahan sekolah di awal tahun ajaran baru tidak hanya terjadi di Kota Lubuk Linggau saja.



Di kota atau daerah lain, acara perpisahan sekolah mendapatkan perhatian khusus, seperti di Jawa Barat yang Gubernurnya juga melarang keras acara perpisahan yang dapat memberatkan orang tua.



Lantas Disdik Kota Lubuk Linggau dalam surat edaran Nomor: 420/556/Disdikbud/I/2025 perihal himbauan terkait acara perpisahan sekolah.



Surat tersebut tertanggal 8 Mei 2025 dan ditujukan untuk seluruh kepala PAUD/TK/SD/SMP Negeri/Swasta di Kota Lubuk Linggau.



Dalam surat tersebut, setidaknya ada 5 himbauan berkaitan dengan acara perpisahan murid-murid mulai dari jenjang PAUD hingga SMA sederajat.



Berikut 5 poin penting yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait acara perpisahan sekolah.


1. Tidak lagi menggunakan istilah Wisuda dan Purna Siswa, disarankan menggunakan istilah Pelepasan Siswa.



2. Pelaksanaan Pelepasan Siswa di dalam lingkungan sekolah.



3. Peserta didik menggunakan pakaian sederhana dan tidak membebani orang tua.


4. Tidak menarik biaya dalam bentuk apapun untuk kegiatan tersebut


5. Tidak ada konvoi dan coret-coret pakaian.


Itulah isi surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Lubuk Linggau Firdaus Abky, S.Pd.., SH..,M.Pd mengenai kegiatan perpisahan sekolah. (***/**)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama