Sempat Buron Salkat Berhasil Di Ciduk Polisi


MURATARA-Salkat (26) warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara Akhirnya masuk jeruji besi setelah sempat melarikan diri selama dua tahun setelah melakukan pencurian.


Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, SH.S.Ik.MH melalui Kapolsek Rawas Ilir,Iptu Andri Firmansyah,SH di dampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa,Kamis (15/5/2025),membenarkan telah mengamankan terduga pelaku Curat.


Penangkapan terjadi setelah Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir mendapat informasi tentang keberadaan tersangka yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) unit Reskrim Polsek Rawas Ilir atas dugaan telah melakukan pencurian dengan banyak tempat dalam diwilayah hukum Polsek Rawas Ilir.


Setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka Kapolsek Rawas Ilir,Iptu Andri Firmansyah, SH.,langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendri Martadinata,SH,dan anggota Polsek Rawas Ilir untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang berada di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.


Setelah diberikan penjelasan tentang ciri-ciri dan tempat keberadaan pelaku oleh Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir lalu tim berangkat menuju TKP yang dimaksud benar saja sesampainya dilokasi kemudian tim Reskrim Polsek Rawas Ilir berhasil ditangkap dan mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan.


Selanjutnya untuk proses lebih lanjut maka tersangka langsung dibawa ke Polsek Rawas Ilir


Kasi Humas polres Muratara Ipda Didian Perkasa menuturkan dari hasil pemeriksaan dan pengembangan saat ini telah ditemukan 4 (Empat) Laporan Polisi dengan pidana pencurian yang telah dilakukan oleh tersangka dan saat ini pengembangan kasus masih terus dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik Reskrim Polsek Rawas Ilir.


Tersangka ditangkap dari LP/B-08 / IV / 2022 / SPKT / SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 11 April 2022. tentang tindak pidana pencurian berat(Curat) pada hari minggu (10/4/2022) sekitar pukul 14.00 Wib di Staging Area PT. Sele Raya Merangin Dua (SRMD) desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.


Dengan pelapor Joshua Pakpahan (37) warga Mess PT. SRMD desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
Peristiwa terjadi Minggu(10/4/2022) sekitar pukul 14.00 wib di Staging Area PT. Sele Raya Merangin Dua (SRMD) desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan(Curat) yang di lakukan oleh tersangka.


Adapun barang yang berhasil di curi terduga pelaku adalah mengambil Pipa Besi yang berada di Staging Area PT. SRMD,lalu pelaku membawa kabur membawa barang hasil curiannya berupa pipa tersebut dengan menggunakan Sepeda motor atas insiden tersebut PT. SRMD di perkirakan mengalami Kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah). (Rilis/Joni)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama