Penyuluhan Hukum ini, dikomandoi oleh Kasi Inteligen Kejari Lubuklinggau ,Armein Ramdhani SH.MH ,Kasubsi 1 ,Alan Pratomo
SH. Kasubsi 2 ,Sefta Pratama bersama staf inteligen lainnya dan dihadiri Camat
Karang Jaya , Hendri Kusuma serta staf lainnya dan diikuti oleh 14 Kepala Desa
bersama Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa se-Kecamatan Karang Jaya.
Dalam
Sambutanya, Kajari Lubuklinggau ,Anita Asterida SH.MM.MH melalui Kasi Inteligen
,Armein Ramdhani SH.MH menyampaikan pentingnya peran aparat desa dalam menjaga
amanah masyarakat. "Pengelolaan Dana Desa yang tidak sesuai petunjuk teknis dan
transparansi dapat menggiring kepala desa berhadapan dengan hukum.
Oleh karena
itu, kami berharap seluruh kepala desa memahami aturan agar tidak terjerumus
dalam pelanggaran".katanya. Kasi Inteligen menambahkan bahwa Sosialisasi ini
memberikan pemaparan mendalam mengenai bentuk-bentuk pelanggaran yang sering
terjadi dalam pengelolaan Dana Desa, seperti penyalahgunaan anggaran, laporan
fiktif, hingga pengabaian transparansi.
"Dengan adanya sosialisasi ini,
diharapkan Kepala Desa dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam
memanfaatkan Dana Desa. Langkah ini tidak hanya memperkuat kepercayaan
masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa dana Desa benar-benar digunakan untuk
kepentingan pembangunan desa".tambahnya.
Sementara Itu, Camat Karang Jaya
,Hendri Kusuma Mengungkapkan adanya kegiatan ini merupakan kegiatan Positif
untuk meningkatkan wawasan dalam pengelolaan Dana Desa.
"Dalam kegiatan positif
ini dapat menambah wawasan para Kades, Sekdes serta Kaur Keuangan Desa untuk
mengelola Dana Desa sesuai aturan yang ada".ungkapnya. Dalam Pantauan, Setelah
Kegiatan Penyuluhan Hukum, Kejari Lubuklunggau memberikan Plakat ke Camat Karang
Jaya.
Posting Komentar