MURATARA -Luar biasa itulah ungkapan yang layak diberikan kepada pihak kepolisian polres Muratara khususnya Polsek Nibung pasalnya hanya hitungan hari telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan roda empat yang selama ini meresahkan wilayah hukum Muratara khususnya Kecamatan Nibung
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama SIK, didampingi Kapolsek Nibung IPTU Andri Firmansyah, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Didian Perkasa mengatakan bahwa berdasarkan LP/ B - 14 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Nibung / Polres Muratara / Polda Sumsel, Tanggal 5 Juni 2025 korban WIWIN ASTOMO ARBI Bin SAIPUL ANWAR mengatakan bahwa
pada Hari Kamis Tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di teras depan rumah pelapor di Desa Tebing Tinggi Kec. Nibung Kab. Muratara.
"Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Satu Unit Mobil yang mana pada saat itu sekira jam 00.05 Wib pelapor baru pulang dari rumah temannya untuk melihat anak temannya yang sakit dan setelah korban pulang dari rumah temannya korban masih melihat mobil korban masih ada di teras depan rumah"ungkap Ipda Didian
namun alangkah terkejutnya ketika pelapor pada pagi hari bangun dari tidur sekira jam 07.00 Wib mendapat laporan dari anaknya bahwa mobil yang berada di teras rumah rumah sudah tidak ada lagi di teras depan rumah dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 ( Satu ) unit mobil bermerk Suzuki Carry Tahun 2017 berwarna putih dengan NOPOL BE 8053 QM, NO RANGKA MHYESL415HJ792963, NO MESIN G15AID 1082991 jika ditafsir kerugian yang dialami oleh korban sebesar RP. 95.000.000,- ( Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nibung.
"Berdasarkan Laporan tersebut anggota Polsek Nibung langsung melakukan penyelidikan dan menemukan ciri ciri pelaku tepat alhasil Pada Hari Rabu Tgl 11 Juni 2025 Sekira jam 11.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Nibung Mendapatkan Informasi Keberadaan Tersangka ILHAM MUHARRY Bin JOHANSYAH, "jelasnya.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Nibung IPDA DIDIAN PERKASA S.H langsung Melaporkannya Kepada Kapolsek Nibung Atas Perintah Kapolsek Anggota Polsek Nibung di pimpin oleh Kanit Reskrim langsung berangkat ke tempat Keberadaan Pelaku untuk Mengamankan Pelaku yang berada di Rumah Mertua nya di Jalan Poros Kel. Karya Makmur Kec. Nibung Kab. Muratara sekira pukul 11.30 Wib
"Dimana Pelaku pada saat itu sedang dalam posisi tidur dan berhasil diamankan lalu pelaku di mintai keterangan untuk pengembangan mencari pelaku lainnya dan barang bukti yang telah dijual pada saat pengembangan mencari pelaku lainnya dan barang bukti ke Desa Pauh Kec. Rawas ilir Kab. Muratara ,"tuturnya.
Tetapi diperjalanan mencari barang bukti Pelaku mencoba melawan petugas dan berupaya merebut senjata petugas serta melarikan diri lalu anggota Polsek Nibung memberikan tindakan tegas kepada Pelaku dan mengenai kaki sebelah kanan Pelaku setelah itu pelaku langsung dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pengobatan lalu setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Nibung untuk di proses lebih lanjut.
" dan berdasarkan hasil intograsi Tersangka mengakui bahwa memang benar telah ada melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ( Pencurian Mobil ) di beberapa TKP dalam Wilkum Polsek Nibung," tegasnya.
Dan kini untuk mempertangung jawabkan perbuatan pelaku sudah mendekam disel tahanan polsek Nibung hingga proses hukum selanjutnya.(Tim)
Posting Komentar