Pembangunan Tower Di Desa Sidoharjo Musi Rawas Diduga Belum Miliki Izin



MUSI RAWAS- Gencar-gencarnya pembangunan infrastruktur digital nasional, muncul cerita di musi rawas, Menara telekomunikasi berdiri tegak di Desa Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten musi rawas provinsi sumatra selatan, diduga dibangun tanpa memenuhi standar legalitas sebagaimana diatur didalam Undang-Undang di Indonesia


Dari hasil pantauan awak media dilapangan mulai dari izin sampai sistem pekerjaan, adanya kejanggalan, Sempat kami melakukan komunikasi kepada pihak PT. Solusi Tunas Pratama, dan pekerja, pihak perusahaan menyatakan bahwa pembangunan tersebut sudah memiliki izin. 


Pada tanggal 22 juli 2025 Ketika awak media sempat menanyakan tentang izin PBG, pak Iin, mengatakan

"sudah-sudah, jawab beliau. 


ketika kami menanyakan apakah perizinan sudah mengeluarkan PBG,

"sudah diurus mas, kan kita sudah masuk berkas. Jawab beliau


Ketika awak media menanyakan lagi apakah perizinan sudah mengeluarkan izin

"masih diurus mas, belum-belum selesai masih diurus mas. 


Sempat awak media melakukan koordinasi di MAL PELAYANAN PUBLIK, Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 22 juli 2025, dan Menemui, Kepada Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Pak Andi Permana, S.Hut, M. SI, Beliau dan staff mengecek, dari apa yang kami tanyakan, apakah pembangunan tower di Desa Sidoharjo sudah ada izinnya atau belum, Beliau dan staff menyatakan setelah di cek, 


"Gak ada, ujar staff beliau, 


dilanjutkan oleh Pak Andi selaku Kepada Bidang,

"Setahun Saya Belum Ada. ujar beliau


Pembangunan towor yang dikerjakan oleh PT.Solusi Tunas Pratama, tersebut diduga tidak mentaati standar aturan yang ada, sudah tegak koko berdiri sudah hampir selesai dibangun sementara izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Belum diterbitkan oleh DPMPTSP. 


PBG berfungsi sebagai dasar legalitas untuk memulai pembanguna, 


Aturan Mengenai PBG diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021.


PBG berfungsi sebagai instrumen pengendalian terhadap tata ruang dan teknis bangunan, memastikan bangunan sesuai dengan standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. 


Dari hasil pantauan awak media, kami meminta kepada intansi terkait/satpol-pp Dan Pemerintah kabupaten Musi Rawas, dapat menindaklanjuti atas dasar informasi yang kami dapat. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama