LUBUKLINGGAU-AC- Nasip pilu yang di alami anak dibawah umur di kota Lubuklinggau. Laporan dugaan pencabulan telah dilaporkan oleh perempuan inisial CJ dengan Nomor laporan STTLP/B/206/IV/2025/SPKT/POLRESLUBUK LINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN. Namun sampai sekarang belum ada titik terang dalam laporan ini kuat dugaan terjadi ada Oknum yang masuk angin.
Dalam laporan tersebut, telah terjadi tindak kejahatan UU perlindungan anak UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 35/2014 Dan Atau 82.
Adapun kronologis kejadian bermula dari korban yang mengenakan pakaian sekolah tengah bermain di dengan teman-temannya sekitar pukul 11.30 di Jalan Kenangga I. Saat bermain tersebut, korban yang ada sedikit istimewa ini ditarik oleh terlapor inisial NI kedalam kamar rumahnya, setiba didalam kamar rumahnya itu terlapor memaksa korban untuk membuka celana dan memasukkan alat kelaminya kedalam dubur korban. Setelah kejadian tersebut terlapor mengamcan agar korban tidak menceritakan kejadian yang dialaminya ini ke orang lain. Namun, setelah pulang sekolah insiden ini diceritakan oleh korban ke orang tuanya, dan langsung dilaporkan ke SPK Polres Lubuklinggau pada 12 Juli 2025.
Sementara itu, hasil keterangan dari Polres Lubuklinggau, melaluii kanit PPA Ipda Kopran kalau permasalahan ini sedang ditindaklanjuti. Tapi, belum ada penetapan tersangka.( Ade)
Posting Komentar