Kadis LH Lubuklinggau Hadiri Sosialisasi Peraturan Mentri No 14 Tahun 2024

 



Palembang -Untuk meningkatkan program kerja lebih efektif dan tepat sasaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau menghadiri langsung Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, Rabu(6/8/2025).

 

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas lingkungan hidup kota lubuk linggau,  Drs.M. Johan Iman Sitepu menyampaikan bahwa phaknnya ikut secara langsung acara sosialisasi pertauran mentri no 14 tahun 20224 dimana membahas tentang  Sanksi administratif diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

"Dalam kegiatan sosialisasi tersebut kita mendapatkan ilmu serta tata cara bagaimana memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dibidang lingkungan hidup"jelasnya.

 

ia juga mengatakan selain dirinya adanya juga Kabid Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, Ibu Deni Endriani,ST.,MT Kabid pengkajian dan penataan lingkungan, Ibu Eny Puji Lestari, SE., M.Si yang juga ikut secara langsung acara sosialisasi tersebut.

"jadi sengaja selain saya ada dua kabid saya yang ikut sosialisasi karena bidang mereka dan mereka wajib mendapatkan ilmunya,"tutupnya.(Joni Farles)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama