Inspektorat Musi Rawas Telusuri Dugaan Penyimpangan Penyaluran Bantuan Beras Bulog di Desa Bingin Jungut

 




MUSIRAWAS-AC- perjuangankita.com – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Inspektorat menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan beras dari Bulog di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi. Konfirmasi dilakukan pada Kamis (28/8/2025) pukul 15.36 WIB.


Inspektorat melalui Irban Bidang AKK dan Desa, Wahyu Saputra, S.E., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Bendahara Desa Bingin Jungut pada Senin (25/8/2025). 


Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait penyaluran bantuan yang semestinya diterima 20 kilogram per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun diduga hanya dibagikan 10 kilogram per KPM.


“Kami menanyakan langsung terkait dugaan adanya pengurangan beras bantuan. Kepala desa berdalih pembagian dilakukan berdasarkan musyawarah desa sebelum penyaluran bantuan,” jelas Wahyu.


Namun demikian, Inspektorat meminta Kepala Desa untuk segera menyerahkan hasil berita acara musyawarah desa sebagai bukti. 


“Kami tunggu hasil musyawarah yang dimaksud minggu ini. Tugas kami adalah melakukan pembinaan apabila ada kesalahan teknis. Tetapi jika ditemukan adanya niat tidak baik, kami akan menurunkan tim investigasi untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut,” tegas Wahyu.


Sementara itu, Ketua BPD Desa Bingin Jungut, Yudi Supriyadi, membantah klaim Kepala Desa terkait adanya musyawarah desa. Saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (29/8/2025) pukul 16.02 WIB, ia menegaskan tidak pernah mengadakan musyawarah terkait pembagian beras Bulog pada Juli 2025 sebagaimana yang disebutkan kepala desa.


“Saya sebagai Ketua BPD tidak pernah melakukan musyawarah desa terkait bantuan beras Bulog. Pernyataan kepala desa kepada Inspektorat itu tidak benar,” tegas Yudi yang didampingi Sekretaris BPD, Tio Suganda.


Tio Suganda juga menambahkan bahwa BPD tidak pernah membuat berita acara musyawarah sebagaimana disebutkan oleh kepala desa. 


“Itu hanya alasan kepala desa saja. Kami tidak pernah membuat dokumen musyawarah pada Juli 2025,” jelasnya.


Seorang perangkat desa berinisial “I” turut mengonfirmasi bahwa dirinya hanya menerima perintah untuk membagikan undangan kepada masyarakat penerima bantuan beras. Ia juga membenarkan bahwa masyarakat hanya menerima 1 karung beras atau 10 kilogram per KPM, bukan 20 kilogram seperti seharusnya. (Ade/Rilis)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama