APAK Gelar Aksi Demo Desak Kajati Ambil Langkah Tegas Pada Tiga Kasus Mangkrak



 Palembang, Anugerahcahaya.com- Seolah  Dejevu yang diputar ulang tanpa jeda, massa dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) kembali menyambangi Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Jum'at (26/9/2025). Entah karena hobi atau karena hukum berjalan lambat, ini diklaim sebagai aksi keempat mereka dengan tuntutan yang itu-itu juga.


Tuntutan yang disampaikan masih berpusat pada tiga kasus utama, yakni dugaan korupsi di PDAM Tirta Bukit Sulap, PT Lingga Bisa, serta pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas.


Kemudian ada kasus dugaan pungutan biaya dalam proses seleksi PPPK paruh waktu Pemkab Musi Rawas, , bahkan sampai kasus pengadaan genset di Rumah Sakit Rupit Musi Rawas Utara.  


Koordinator aksi, Doni Aryansyah, membuka pernyataannya dengan kalimat yang kini mungkin sudah hapal di luar kepala aparat, ia menjelaskan bahwa kedatangan mereka bukan sekadar agenda demonstratif, tetapi bentuk tekanan publik atas lambatnya progres hukum. Ia menilai Kejati Sumsel belum menunjukkan perkembangan signifikan, khususnya dalam penetapan tersangka.


“Kami meminta kepada Kajati Sumsel untuk segera menetapkan tersangka pada kasus PDAM Tirta Bukit Sulap dan PT Lingga Bisa, karena dari tahun 2023 kami telah menggelar aksi disini tapi masih belum adanya penetapan tersangka terhadap kasus ini. Padahal sudah pernah turun surat perintah pemeriksaan namun kini justru lenyap. Jika memang tidak berani diungkap maka SP3 kan saja," ujarnya.


Menurut Doni, aksi lanjutan yang mereka lakukan hari ini sudah direncanakan sejak beberapa bulan terakhir. Ia menegaskan bahwa kesabaran pihaknya memiliki batas, dan opsi hukum lain akan ditempuh apabila Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak mampu mengambil langkah konkret.


“kali ini terakhir kami menggelar aksi di Kejati terhadap kasus ini, kedepannya kami akan menyerahkan berkas kasus ini ke KPK sebagai langkah terakhir. Karena percuma teriak-teriak di sini seperti nya Kajati Sumsel tidak memiliki keberanian sebagai penegak hukum," tegasnya.


APAK juga menyoroti posisi strategis sejumlah pihak yang mereka nilai diduga terlibat dalam perkara tersebut. Mereka menekankan pentingnya konsistensi dan keberanian aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam menindak siapapun yang berpotensi terlibat dalam kasus-kasus tersebut.


“Kami berharap dengan aksi hari ini, Kejati Sumsel segera menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur PT Lingga Bisa dan mantan direktur PDAM Tirta Bukit Sulap, bahkan mantan Direktur PDAM TBS saat ini sedang menjabat sebagai bupati Musi Rawas untuk periode keduanya. Begitu juga terhadap kasus pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan Musi Rawas," tutupnya.


Usai berorasi dengan menggebu-gebu, koordinator aksi Dony Aryansyah menyerahkan miniatur keranda dan perangkap tikus kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.


"Kedua benda ini sangat berguna untuk mengingatkan Kajati. Kalau tidak berani menangkap tikus berdasi, maka hukum di bumi silampari tak ubah hal nya seperti keranda yang ada di depan saya ini, mati dan tak bergerak lagi," pungkasnya. 


Meski aksi dilakukan dalam cuaca terik dan tekanan moral untuk memperjuangkan penegakkan hukum, massa tetap menjaga tertib jalannya demonstrasi. Mereka diterima langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Yang menyatakan bahwa setiap dokumen yang diserahkan akan diproses sesuai prosedur internal.


“Kami menyambut baik aksi kali ini, dan telah ada beberapa laporan yang masuk di Kejati, dan nanti laporan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan, kemudian akan diinformasikan sudah sejauh mana perkembangan kasus-kasus tersebut,” jelasnya.


Dalam catatan mereka, kasus PDAM Tirta Bukit Sulap telah dilaporkan sejak 2023 dengan dugaan penyimpangan anggaran dan pelanggaran prosedur pengelolaan keuangan. Kasus PT Lingga Bisa disebut berkaitan dengan proyek pengadaan yang tidak transparan, sementara pengadaan seragam sekolah di Disdik Musi Rawas disinyalir merugikan keuangan daerah. 


Namun, hingga kini Kejati Sumsel belum menyampaikan keterangan tambahan terkait perkembangan kasus-kasus yang disorot. APAK menilai bahwa keterbukaan informasi publik perlu ditingkatkan, termasuk soal batas waktu dan hambatan teknis dalam penyidikan.


APAK menyatakan akan terus mengawal isu ini secara terbuka. Mereka menegaskan bahwa aksi serupa bisa kembali dilakukan di tingkat pusat apabila jalur regional tak menghasilkan keputusan.(Rilis/Joni Farles)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama