DLH Lubuklinggau Lakukan Pembinaan Pengelolah Limbah B3

 


Lubuk Linggau – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau melalui Kabid Bidang Pengkajian dan Penaatan Lingkungan Ibu Eny Puji Lestari, SE, M.Si dan Staff melaksanakan kegiatan pembinaan mengenai Persetujuan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 14 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pembinaan dilakukan secara langsung kepada beberapa pelaku usaha di bidang layanan kesehatan yang menghasilkan limbah B3, antara lain Praktek Drg.Fitri Hidayati, Klinik Sekata dan Rumah Sunat Abata. Tim DLH memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan limbah B3 secara benar dan prosedural, termasuk pemenuhan dokumen persetujuan lingkungan serta pelaporan berkala kepada instansi berwenang.

Kegiatan ini bertujuan agar para pelaku usaha memahami kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi, terutama dalam pengelolaan limbah B3 yang jika tidak dikelola dengan baik dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Selain sosialisasi, DLH juga melakukan peninjauan lapangan guna memastikan bahwa pengelolaan limbah dilakukan sesuai ketentuan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi penyimpanan sementara limbah B3, pencatatan, serta kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin untuk pengangkutan dan pemusnahan limbah tersebut.

DLH berharap melalui pembinaan ini, seluruh pelaku usaha di Kota Lubuk Linggau dapat semakin sadar dan taat terhadap regulasi lingkungan demi terciptanya lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama