Rawas Ilir 2025: Anggaran Miliaran Menguap, Camat Bungkam

 


MURATARA – Aroma tak sedap menyeruak dari tubuh pemerintahan Kecamatan Rawas Ilir. Tahun anggaran 2025, sejumlah kegiatan dengan total nilai fantastis diduga kuat sarat praktik mark up dan manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ). 


Publik pun berhak bertanya: apakah uang rakyat kembali menjadi ladang bancakan?

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, terdapat sedikitnya tujuh kegiatan dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang patut diuji transparansinya.


Pertama, Belanja Modal Peralatan dan Mesin senilai Rp80.000.000. Pertanyaannya, peralatan apa saja yang dibeli? Apakah harga satuannya wajar? Apakah barangnya benar-benar ada dan sesuai spesifikasi?


Kedua, Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah dengan anggaran Rp559.229.600. Angka ini bukan kecil. Hampir setengah miliar lebih digelontorkan untuk pemeliharaan. Publik berhak mengetahui rincian item pekerjaan, volume, serta bukti fisik di lapangan.


Ketiga, Peningkatan Efektivitas Pelayanan kepada Masyarakat Wilayah Kecamatan sebesar Rp100.776.012. Program pelayanan publik kerap menjadi pos “abu-abu” yang rawan pembengkakan biaya tanpa output terukur.


Keempat, Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Rp54.495.626. Lagi-lagi soal pemeliharaan. Apakah terjadi pengulangan item? Apakah ada potensi penggelembungan biaya?


Kelima, kegiatan Sinergitas TNI–Polri dan Instansi Vertikal dengan rincian belanja barang dan jasa Rp405.862.200, belanja bantuan sosial Rp180.000.000 (diduga maksudnya Rp180 juta), serta belanja modal gedung dan bangunan Rp19.844.000. Total anggaran yang tidak sedikit. 


Apakah realisasinya sesuai? Siapa penerima bantuan sosial? Di mana gedung yang dibangun atau direnovasi?

Keenam, Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional Rp51.898.000. 


Program yang terdengar normatif ini kerap sulit diukur dampaknya. Apakah hanya seremonial? Atau benar-benar memberi hasil nyata?


Ketujuh, Fasilitasi, Pengelolaan Keuangan Desa dan Pemberdayagunaan Aparatur Desa sebesar Rp165.664.134. Ironis jika program penguatan tata kelola justru diduga bermasalah dalam tata kelolanya sendiri.


Jika seluruh item dijumlahkan, anggaran yang beredar mencapai angka miliaran rupiah. Uang negara yang bersumber dari pajak dan hak rakyat itu seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.


Joni Farles, wartawan Anugerahcahaya.com, telah melakukan konfirmasi kepada Camat Rawas Ilir, Arman Prima Wijaya, S.STP., M.Si melalui pesan WhatsApp. Pesan terkonfirmasi terkirim dan terbaca (contreng dua), namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan memilih bungkam.


Sikap diam pejabat publik terhadap konfirmasi dugaan penyimpangan justru mempertebal tanda tanya. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.


Redaksi akan terus menelusuri dokumen, bukti fisik, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan mark up dan manipulasi SPJ ini. Upaya konfirmasi lanjutan akan kembali dilakukan guna menghadirkan pemberitaan berimbang pada edisi berikutnya.


Publik Rawas Ilir menunggu jawaban. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus bungkam?

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama